Bagaimana seharusnya menyatakan suatu hal haram atau tidak? Makanan seperti apa yang diharamkan oleh agama kita? Apakah Islam membenarkan jika ada seseorang mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkannya tanpa dalil nyata, maka ia telah melakukan kedustaan kepada Allah. Firman Allah SWT:
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ ﴿016:116﴾
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut oleh lidahmu sekalian secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ ﴿002:168﴾
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)
Maka Allah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Quran begitu pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah SAW. Namun untuk makanan haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Quran atau melalui lisan RasulNya. Allah berfirman:
وَمَا لَكُمْ أَلَّا تَأْكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا لَيُضِلُّونَ بِأَهْوَائِهِمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ ۗ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِالْمُعْتَدِينَ ﴿006:119﴾
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)
Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ﴿005:003﴾
"Diharamkan atas kamu sekalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya". (QS. Al-Maidah: 3)
1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul, harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk halal.
7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda, elang, dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9. Al-Jallalah adalah setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia atau hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makanannya kadang-kadang tidak haram contohnya ayam, entok, dan lainnya diperbolehkan.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.
11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak, tikus, anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan lafadz "kalajengking" gantinya "ular").
Setiap binatang yang diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak halal membunuh binatang yang dimakan.
Dari Ummu Syarik berkata bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no. 3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.
12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar).
Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan, tentu tidak akan dilarang membunuhnya.
Haramnya hewan-hewan di atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.
13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting , kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.
Lantas bagaimana hukum memakan bekicot atau keong yang memang uraian diatas kelihatannya belum masuk, maka kita melihat firman Allah SWT:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ ﴿007:157﴾
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).
Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti barang-barang najis, kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat, kumbang, jangkrik, tikus, tokek atau cicak, kalajengking, ular dan sebagainya. Sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317) oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba dengan aneka jenisnya, rokok dan sebagainya.
2 Comments:
kenapa semut ga boleh dibunuh sich....
kalo semutnya banyak didalam rumah....
kan musti di basmi. . .
dan kenapa tawon juga ga boleh dibunuh...
kan membahayakan bagi manusia. . .
bagus artikelnya :)
Post a Comment